Nama : Belinda Nathasya (31210370)
Lestari Anggraini (34210002)
Meleagrina Rahma (34210337)
Kelas : 3DD04
Askes
Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis
Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
1. Cara
mengikuti asuransi
Pada
PT. Askes terdapat berbagai macam progam askes, yaitu Akses Sosial, Akses
Jaminan Kesehatan Masyarakat, Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum, Akses
Jaminan Kesehatan Mentri dan Askes Jamkestama. Mekanisme pengurusan Kartu Askes
sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan
mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh
Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di
setiap Kantor Cabang Askes, Askes Center, mobil customer service Askes atau
download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes,
selain Daftar Isian Registrasi
Peserta. Syarat-syarat lain nya yaitu :
a. Melampirkan pasfoto terbaru
masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm
b. Asli / fotokopi Surat Keputusan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan
Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
c. Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang
dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP)
bagi Penerima Pensiun.
d. Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran
Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
e. Surat Keterangan dari Sekolah/
Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25
tahun).
f. Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
g. Surat Pernyataan/Keterangan
Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)
2. Perihal
dalam polis
-
Jenis Kepesertaan, misalnya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Otonom, PNS diperbantukan/diperkerjakan
BUMN/BUMD, PNS diperbantukan/diperkerjakan BUMN/BUMD, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun PNS Pusat, Penerima Pensiun PNS Daerah Otonom, Penerima Pensiun
TNI/POLRI, Penerima Pensiun PNS TNI/POLRI/KEMHAN, Penerima Pensiun Pejabat
Negara, Perintis Kemerdekaan (PK), Veteran Tunjangan, Veteran Non Tunjangan,
Bidan PTT, Dokter PTT
-
Data
Calon Peserta, seperti : Nama, NIP, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Kawin,
Golongan/jabatan, Gaji, Alamat Rumah
-
Untuk
data calon peserta sendiri wajib diisi oleh orang yang bekerja pada salah satu
jenis kepesertaan diatas, sedangkan untuk keluarga hanya untuk satu suami/istri
dan dua orang anak.
3. Prosedur
Penutupan Klaim
* Keterangan :
1. Merujuk peserta ke dokter spesialis
di poliklinik Rumah Sakit PPK tingkat lanjutan yang ditunjuk dengan memberikan
surat rujukan.
2. Merujuk ke laboratorium yang ditunjuk
untuk pemeriksaan penunjang diagnostik.
3. Memberikan resep obat yang harus
diambil di Apotek yang ditunjuk atau obat diberikan langsung oleh dokter
keluarga.
*Keterangan :
1. Peserta dirawat diruang kelas
perawatan satu tingkat lebih tinggi dari ruang kelas yang menjadi haknya dengan
ketentuan harus melapor kepada PT. Askes setempat. Biaya yang ditanggung oleh
PT. Askes maksimal untuk dua hari perawatan dan bila kelas perawatan yang
menjadi haknya sudah ada, peserta harus segera dipindahkan ke kelas yang
menjadi haknya
2. Peserta dapat dirujuk ke Rumah Sakit
PPK PT. Askes lainnya dengan koordinasi tim pengendali di kedua Rumah Sakit
yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar