Jumat, 25 Januari 2013

PT. ASKES


Nama              : Belinda Nathasya    (31210370)
                          Lestari Anggraini    (34210002)
                          Meleagrina Rahma (34210337)
Kelas               : 3DD04


Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
1.      Cara mengikuti asuransi
Pada PT. Askes terdapat berbagai macam progam askes, yaitu Akses Sosial, Akses Jaminan Kesehatan Masyarakat, Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum, Akses Jaminan Kesehatan Mentri dan Askes Jamkestama. Mekanisme pengurusan Kartu Askes sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta. Syarat-syarat lain nya yaitu :
a.       Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm
b.      Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
c.       Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
d.      Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
e.       Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
f.       Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
g.      Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)

2.      Perihal dalam polis
-          Jenis Kepesertaan, misalnya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Otonom, PNS diperbantukan/diperkerjakan BUMN/BUMD, PNS diperbantukan/diperkerjakan BUMN/BUMD, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS Pusat, Penerima Pensiun PNS Daerah Otonom, Penerima Pensiun TNI/POLRI, Penerima Pensiun PNS TNI/POLRI/KEMHAN, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Perintis Kemerdekaan (PK), Veteran Tunjangan, Veteran Non Tunjangan, Bidan PTT,  Dokter PTT
-          Data Calon Peserta, seperti : Nama, NIP, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Kawin, Golongan/jabatan, Gaji, Alamat Rumah
-          Untuk data calon peserta sendiri wajib diisi oleh orang yang bekerja pada salah satu jenis kepesertaan diatas, sedangkan untuk keluarga hanya untuk satu suami/istri dan dua orang anak.

3.      Prosedur Penutupan Klaim

* Keterangan :
1. Merujuk peserta ke dokter spesialis di poliklinik Rumah Sakit PPK tingkat lanjutan yang ditunjuk dengan memberikan surat rujukan.
2. Merujuk ke laboratorium yang ditunjuk untuk pemeriksaan penunjang diagnostik.
3. Memberikan resep obat yang harus diambil di Apotek yang ditunjuk atau obat diberikan langsung oleh dokter keluarga.


*Keterangan :
1. Peserta dirawat diruang kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari ruang kelas yang menjadi haknya dengan ketentuan harus melapor kepada PT. Askes setempat. Biaya yang ditanggung oleh PT. Askes maksimal untuk dua hari perawatan dan bila kelas perawatan yang menjadi haknya sudah ada, peserta harus segera dipindahkan ke kelas yang menjadi haknya
2. Peserta dapat dirujuk ke Rumah Sakit PPK PT. Askes lainnya dengan koordinasi tim pengendali di kedua Rumah Sakit yang bersangkutan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar