Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan
negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi
di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat
dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942
dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan
asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan
kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat
dan peranan
asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu
masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi
kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah
kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa
Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat
adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia
praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris
kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964
pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan
Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan
yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946,
yang melakukan
kegiatan asuransi
secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing
anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat
keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang
sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah
perusahaan asuransi kerugian yang pertama,
yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004
sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan
asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus
bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor
permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut,
keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula
oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di
Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian
devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak
dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian
devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap
besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah
perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM
INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang
mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk
menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang
diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan.
Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan
kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi
perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari
perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik
Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa
konfrontasi.
Jenis-Jenis Asuransi
1. Asuransi Jiwa, jenis
asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling
penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi
ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang
lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk
seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau
jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah
keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai
cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi
jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain
ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
Read more:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j
Under
Creative Commons License: Attribution Share Alike
Read more at:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.htmlCopyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan
mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit
sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan
terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang
beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis
maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini
walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika
kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi
biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk
mengikuti asuransi jenis ini.
Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan
menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia
sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah,
jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah
atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.
Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya
adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
1. Asuransi Jiwa, jenis
asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling
penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi
ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang
lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk
seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau
jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah
keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai
cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi
jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain
ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
Read more:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j
Under
Creative Commons License: Attribution Share Alike
Read more at:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.htmlCopyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html