Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan 
negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi
 di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam 
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak 
diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat 
dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 
dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
 
- Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan 
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
 
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan 
asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan 
kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat 
dan peranan 
asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu
 masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi 
kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah 
kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa 
Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat 
adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia 
praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan 
asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris 
kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 
pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan 
Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan
 yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, 
yang melakukan 
kegiatan asuransi
 secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing 
anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat 
keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang 
sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah
 perusahaan asuransi kerugian yang pertama,
 yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 
sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan 
asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus 
bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor 
permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, 
keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan 
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula 
oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di
 Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian 
devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak 
dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian 
devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap 
besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah 
perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM 
INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang
 mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk 
menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang 
diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. 
Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan 
kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak 
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi 
perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari 
perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik 
Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. 
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa 
konfrontasi.
Jenis-Jenis Asuransi 
1. Asuransi Jiwa, jenis
 asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling 
penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi
 ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang 
lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk 
seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau 
jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah 
keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai 
cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi 
jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain 
ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
Read more: 
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j
Under
 Creative Commons License: Attribution Share Alike
 Read more at: 
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.htmlCopyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
 
 Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan
 mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit 
sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan
 terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang 
beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis
 maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini 
walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika 
kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi 
biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk 
mengikuti asuransi jenis ini.
Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan 
menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia 
sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, 
jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah 
atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.
Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul 
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang 
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara 
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai 
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya 
adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas 
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si 
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas 
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang 
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
 intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan 
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan 
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
 keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
 yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya 
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
 
1. Asuransi Jiwa, jenis
 asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling 
penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi
 ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang 
lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk 
seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau 
jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah 
keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai 
cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi 
jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain 
ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
Read more: 
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j
Under
 Creative Commons License: Attribution Share Alike
 Read more at: 
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.htmlCopyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
 Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html