1. yang dimaksud dengan ARCHIPELAGO CONCEPT : 
ARCHIPELAGO  CONCEPT ialah  Pemahaman negara Indonesia  yang menganut paham negara  kepulauan dan berbeda dengan negara-negara Barat.
2. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja,  adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia  adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia  menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939  (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di  wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau  hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini  berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan  pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State)  yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,  sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia  dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan  menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas  wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km²  menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun  wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).  Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun  1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara  kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.  Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI  Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari  perayaan nasional.
3. wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yakni zona laut  teritorial, zona ekonomi eklusif serta landasan kontinen. jelaskan yang  dimaksud dengan ketiga wilayah laut tersebut !!
* Batas Laut  Teritorial (BLT) adalah garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya,  dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari  gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah  daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen.
* Batas Zona  Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan  dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut  dari garis pangkal.
* Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di  bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah  dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang  kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen,  sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal  pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas  luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut  dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis  kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang  merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau),  tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan  puncak gunung yang bulat (spurs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar