Sabtu, 01 Desember 2012


kasus UKM yang masuk ke dalam jenis-jenis resiko dan penanggulangannya
Setiap risiko memiliki karakteristik sendiri yang berbeda satu sama lain, Setiap resiko memerlukan kebijakan manajemen tertentu atau analisisa tertentu untuk pengelolaan dan penanganannya. Kebanyakan Pengusaha hanya mengenali resiko yang tampak jelas / terlihat atau paling jelas telihat. Misalnya seorang pemilik restoran yang berencana pergi untuk suatu tujuan dapat dengan mudah memprediksi resiko tentang keselamatan kerja para staffnya, dan dapat melakukan pencegahan dengan memberikan instruksi yang cukup kepada para staff dalam menjalankan pekerjaannya.
Namun untuk risiko dari pesaing baru mungkin tidak mudah diidentifikasi. Perlu sebuah analisa yang mendalam untuk mengidentifikas resiko-resiko yang tidak begitu saja mudah terlihat.
Sebuah konsep di munculkan dalam manajemen risiko adalah dengan menggolongkan resiko kedalam 3 (tiga) jenis :
  • Kesempatan / Peluang berbasis risiko
  • Ketidakpastian berbasis risiko
  • Bahaya berbasis risiko.
Kesempatan / Peluang Berbasis Risiko
Ada dua aspek utama dari Kesempatan / Peluang berbasis risiko :
  1. Tidak mengambil kesempatan dan
  2. Mengambil kesempatan.
Pada aspek yang kedua adalah keputusan sadar untuk menerima risiko yang diidentifikasi terkait dengan kesempatan dan kemudian untuk melaksanakan proses untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan keuntungan.
Peluang berbasis risiko mungkin atau mungkin tidak terlihat dengan jelas, sering resiko dapat memiliki hasil positif atau negatif, dan itu dapat berpengaruh dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Peluang berbasis resiko untuk usaha kecil meliputi: bisnis yang bergerak ke lokasi baru; membeli properti baru; mengembangkan usaha, dan diversifikasi lini produk.
Ketidakpastian Berbasis Risiko
Ketidakpastian berbasis risiko adalah risiko yang terkait dengan peristiwa yang tidak diketahui dan tak terduga. Jenis risiko merupakan resiko force major seperti peperangan, bencana alam, maupun pristiwa-pristiwa teroris. Intinya resiko ini tidak dapat di identifikasi bahkan oleh seorang pengusaha yang paling ulung sekalipun.
Ketidakpastian berbasis risiko adalah: tidak diketahui atau sangat sulit untuk dihitung; seperti bencana / musibah atau bencana alam; dikaitkan dengan hasil negatif, dan tidak mungkin untuk di kontrol
Ketidakpastian berbasis resiko untuk usaha kecil meliputi: kerusakan fisik atau kerusakan
untuk bangunan oleh api atau banjir; kerugian finansial, kehilangan pemasok penting; kerugian yang tidak terduga asuransi, dan kehilangan pangsa pasar.
Mempersiapkan ketidakpastian
Dengan sifatnya, bencana dan tak terduga yang tak terduga. Seorang pemilik bisnis harus merencanakan sesuai dan menentukan bagaimana meminimalkan gangguan bisnis.
Ada berbagai metode manajemen untuk meminimalkan dampak peristiwa yang tidak pasti pada bisnis.
Contohnya adalah:
  • bencana dan perencanaan darurat
  • perencanaan untuk pulih dari bencana
  • perencanaan kelangsungan bisnis untuk memastikan bisnis dapat terus beroperasi setelah gangguan besar.
Bahaya Berbasis Risiko
Bahaya berbasis risiko adalah risiko yang terkait dengan sumber bahaya potensial atau situasi dengan potensi untuk menyebabkan kerusakan. Ini adalah yang paling umum yang terkait dengan bisnis manajemen risiko, seperti yang ditangani oleh program kesehatan dan keselamatan.
Bahaya berbasis resiko untuk usaha kecil meliputi:
  • bahaya fisik – termasuk kebisingan, suhu atau faktor lingkungan lainnya
  • bahaya kimia – termasuk penyimpanan dan / atau penggunaan yang mudah terbakar, beracun, beracun atau karsinogenik kimia
  • bahaya biologis – termasuk virus, bakteri, jamur dan organisme berbahaya lainnya
  • bahaya ergonomis – termasuk desain ruang kerja yang buruk, tata letak atau kegiatan dan penggunaan peralatan
  • bahaya psikologis -yang dapat mengakibatkan bahaya fisik atau psikologis, termasuk intimidasi, diskriminasi seksual, beban kerja atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kemampuan karyawan.

Jenis-jenis resiko dan resiko-resiko yang dapat diasuransikan

Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain: 
1. Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut. (Ratih Handayani)

Resiko-resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.      Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.      Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.      Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.      Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.      Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.      Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual.