Rabu, 24 April 2013


Hubungan Industrial Perusahaan

PT. MILED JAYA
[Perusahaan Minyak Sereh]

Berawal dari keinginan lima mahasiswa farmasi UnWaHas untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup.

[Semarang-Indonesia]

HISTORY

Perusahaan PT Miled Jaya berdiri sejak awal tahun 2010, oleh lima sekawan mahasiswa yaitu Murti, Imam, Lies, Eka dan Devi. Berawal dari keinginan untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup. Mereka membuat suatu produk minyak sereh yang berfungsi sebgai aromaterapi sekaligus untuk menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
PT Miled Jaya memiliki tempat produksi di suatu kawasan di Semarang yang beralamat di Jl. Lembayung no. 14, dengan modal awal swadana dari lima mahasiswa tersebut terproduksilah minyak sereh 5 botol /hari. Pangsa pasar dari produk ini ditujukan untuk semua kalangan dan semua umur. Awal pemasaran produk ini saat musim penghujan, sehingga produk ini diterima dengan baik oleh masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga yang ingin melindungi anaknya dari serangan nyamuk. Sekarang dalam jangka waktu singkat ternyata konsumen banyak yang mencari produk minyak sereh PT Miled Jaya dan prduksi perhari minyak sereh mencapai 1000 botol dengan omzet Rp 500 juta sebulan.

VISI & MISI

Visi
Menjadi perusahaan terdepan penghasil produk minyak sereh terbaik seIndonesia.
Misi:
1. Selalu berinovasi untuk menyempurnakan produk.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk.
3. Menguatkan sistem pemasaran dengan nilai-nilai kejujuran dan ekonomis.

BUDAYA PERUSAHAAN
Perusahaan ini memiliki prinsip kerja untuk melakukan segala aktivitasnya yaitu, MILED:
1. Motivasi
Selalu bekerja untuk mencapai visi perusahaan.
2. Inovatif
Selalu berusaha untuk memperbaharui produk yang lebih berkualitas.
3. Leadership
Menanamkan nilai kepemimpinan kepada seluruh anggota perusahaan agar lebih menjiwai konsep dipimpin dan memimpin.
4. Ekonomis
Selalu berusaha agar produk tetap bernilai ekonomis dengan kualitas terbaik.
5. Dedikasi
Ikut berperan aktif dalam memajukan produk asli Indonesia.

Karyawan

Komitmen perusahaan

PT Miled selalu berkomitmen untuk memberikan kualitas produk terbaik untuk semua konsumen. Dengan jalan :

1. Produk yang berkualitaas
2. Produk yang halal
3. Produk asli Indonesia

Mitra Bisnis
§ Profesionalisme : kami selalu berkotmitmen dalam menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan setara sehingga hubungan tersebut terjalin secara profesional antara mitra bisnis.
 Standar kualitas : kami selalu menjaga dan berusaha meningkatkan kualitas produk sehingga mampu diterima oleh semua kalangan.
§
§ Global: kami menjalin kerjasama antara semua mitra bisnis kami baik lokal maupun Internasional untuk meningkatkan kualitas produk dengan menjaga kualitas bahan baku sampai proses produksi dengan standar Internasional.

Struktur organisasi

DAUN SEREH
(Cymbopogon nardus (L.) Rendle.)
Sereh, sejenis tumbuhan rumput-rumputan yang daunnya panjang seperti ilalang, dipakai sebagai bumbu dapur untuk mengharumkan makanan; minyak sereh merupakan minyak atsiri yang diperoleh dengan jalan menyuling tanaman tersebut.
Salah satu guna lain dari serai adalah baunya dapat digunakan untuk mengusir nyamuk, baik berupa tanaman ataupun berupa minyaknya.

SISTEM PRODUKSI

PT Miled PROSES PRODUKSI DAN PERALATAN PRODUKSI :
Proses produksi PT Miled dilakukan dengan mengacu standar produksi kosmestik Indonesia dan standart Internasional.

PERALATAN
Peralatan yang digunakan dari menyeleksi bahan baku sampai proses produksi menggunakan peralatan modern dan tercanggih saat ini.


PRODUK MINYAK SEREH PT. MILED
Komposisi minyak sereh
 Minyak atsiri dari daun sereh
 Pelarut air non alkohol.
 
Kegunaan:
 Sebagai Aroma terapi
 Menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
 Meredakan nyeri sendi, pegal-pegal
tugas softskill 

               Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.
               Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
                Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan.
                Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
                Yang ada dalam peraturan perusahaan adalah melindungi kehidupan usaha, menjaga stabilan ekonomi, menjaga hak dan kewajiban, menjaga kerahasiaan perusahaan, mengatur sumber daya manusia, menjaga kualitas produk, menjaga kinerja karyawan, menjaga keamanan internal karyawan dan lain-lain.
                Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
                 Cara pengusaha memberitahu kepada para pekerja tentang peraturan dengan cara mengadakan rapat / meeting.