Kamis, 20 Juni 2013

Tips cara merawat wajah  secara alami dan menggunakan produk pembersih, namun hasilnya mengagumkan.

Berikut Info kesehatan ~  tips cara merawat wajah secara alami yang patut untuk anda coba:
  • Yang pertama usahakan jika anda ingin menyentuh area wajah, saran saya cuci terlebih dahulu tangan dengan air yang bersih, sehingga tangan terbebas dari bakteri dan kuman.
  • Jangan sering gonta ganti pembersih wajah, dan usahakan jika anda menggunakan pembersih wajah, cari yang sudah ada rekomendasi dari dokter kecantikan, dan tentunya bersihkan wajah secara teratur 2 kali sehari, malam hari dan pagi hari.
  • Usahakan selalu membuat kulit wajah lembab, jika terasa kering langsunglah basuh muka kita.
  • Selalu memakai pelembab jika anda sedang melakukan aktifitas di luar ruangan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan kulit dari sinar UV ( sinar ultraviolet) yang dapat menyebabkan flek hitam diwajah.
  • Usahakan anda bisa meluangkan waktu walaupun sedikit atau sekitar dua-tiga menit rutin tiap malam, untuk memijat bagian kulit wajah ketika anda ingin tidur. Hal ini bertujuan menghindarkan wajah dari keletihan, dan dapat pula memberikan effect kulit menjadi berseri.
  • Biasakanlah wajah anda dimasker walaupun hanya 2 kali seminggu. Hal ini bertujuan untuk mengangkat kotoran-kotoran yang tertempel di wajah kita.
  • Usahakan anda perbanyak konsumsi air putih pada setiap hari, mengkonsumsi air putih dalam anjuran dokter minimal 2 liter atau 8 gelas.
  • Untuk menjaga area kulit wajah bagian dalam, usakan anda Minum Vitamin E rutin setiap hari.
  • Luangkan waktu untuk berolahraga secara teratur, supaya kulit kita terlihat lebih kencang.

Kamis, 09 Mei 2013

 DEMO BURUH TUTUP JALAN KAWASAN EJIP

Sekitar 20 ribu buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Industri Ejip dan Jababeka di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Rencananya aksi digelar hingga esok hari.

“Aksi ini berulang karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingkari kesepakatan yang telah disetujui pada 15 Januari 2012,” ujar Ketua Aksi Buruh Bergerak, Obon Tabroni, Kamis 19 Januari 2012.
Menurut dia, pihaknya sudah beritikad baik untuk merundingkan kembali dengan Apindo pada Rabu malam 18 Januari 2012 di Jababeka. Namun pihak Apindo tidak datang.

Perundingan tersebut menyangkut pencabutan gugatan Apindo di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang tertera dalam point 3 hasil perjanjian kedua belah pihak di hotel Grand Sahid Jakarta.
Obon menerangkan, dalam persidangan hari ini di PTUN Bandung, tidak ada satu pun pihak Apindo yang memberikan pernyataan mengenai pencabutan gugatan.

Karena itulah para buruh melakukan protes. Hingga siang ini kawasan Ejip sudah lumpuh total. Yang terlihat hanya massa buruh yang melakukan aksi. Tidak ada satu pun terlihat para buruh yang melakukan tugas mereka di kawasan industri tersebut.

Sebelumnya aksi demo yang hendak dilakukan 16 Januari-19 Januari 2012 batal dilaksanakan. Itu karena terjadi kesepakatan antara pihak Apindo dan para buruh pada 15 Januari 2012.
Dalam poin ketiga kesepakatan tersebut, buruh sepakat untuk membatalkan aksi mereka selama empat hari yang dimulai Senin kemarin dengan syarat Apindo akan mencabut gugatannya tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nomor 128/G/2011/PTUN-BDG di PTUN Bandung hari ini.

Rabu, 24 April 2013


Hubungan Industrial Perusahaan

PT. MILED JAYA
[Perusahaan Minyak Sereh]

Berawal dari keinginan lima mahasiswa farmasi UnWaHas untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup.

[Semarang-Indonesia]

HISTORY

Perusahaan PT Miled Jaya berdiri sejak awal tahun 2010, oleh lima sekawan mahasiswa yaitu Murti, Imam, Lies, Eka dan Devi. Berawal dari keinginan untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup. Mereka membuat suatu produk minyak sereh yang berfungsi sebgai aromaterapi sekaligus untuk menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
PT Miled Jaya memiliki tempat produksi di suatu kawasan di Semarang yang beralamat di Jl. Lembayung no. 14, dengan modal awal swadana dari lima mahasiswa tersebut terproduksilah minyak sereh 5 botol /hari. Pangsa pasar dari produk ini ditujukan untuk semua kalangan dan semua umur. Awal pemasaran produk ini saat musim penghujan, sehingga produk ini diterima dengan baik oleh masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga yang ingin melindungi anaknya dari serangan nyamuk. Sekarang dalam jangka waktu singkat ternyata konsumen banyak yang mencari produk minyak sereh PT Miled Jaya dan prduksi perhari minyak sereh mencapai 1000 botol dengan omzet Rp 500 juta sebulan.

VISI & MISI

Visi
Menjadi perusahaan terdepan penghasil produk minyak sereh terbaik seIndonesia.
Misi:
1. Selalu berinovasi untuk menyempurnakan produk.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk.
3. Menguatkan sistem pemasaran dengan nilai-nilai kejujuran dan ekonomis.

BUDAYA PERUSAHAAN
Perusahaan ini memiliki prinsip kerja untuk melakukan segala aktivitasnya yaitu, MILED:
1. Motivasi
Selalu bekerja untuk mencapai visi perusahaan.
2. Inovatif
Selalu berusaha untuk memperbaharui produk yang lebih berkualitas.
3. Leadership
Menanamkan nilai kepemimpinan kepada seluruh anggota perusahaan agar lebih menjiwai konsep dipimpin dan memimpin.
4. Ekonomis
Selalu berusaha agar produk tetap bernilai ekonomis dengan kualitas terbaik.
5. Dedikasi
Ikut berperan aktif dalam memajukan produk asli Indonesia.

Karyawan

Komitmen perusahaan

PT Miled selalu berkomitmen untuk memberikan kualitas produk terbaik untuk semua konsumen. Dengan jalan :

1. Produk yang berkualitaas
2. Produk yang halal
3. Produk asli Indonesia

Mitra Bisnis
§ Profesionalisme : kami selalu berkotmitmen dalam menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan setara sehingga hubungan tersebut terjalin secara profesional antara mitra bisnis.
 Standar kualitas : kami selalu menjaga dan berusaha meningkatkan kualitas produk sehingga mampu diterima oleh semua kalangan.
§
§ Global: kami menjalin kerjasama antara semua mitra bisnis kami baik lokal maupun Internasional untuk meningkatkan kualitas produk dengan menjaga kualitas bahan baku sampai proses produksi dengan standar Internasional.

Struktur organisasi

DAUN SEREH
(Cymbopogon nardus (L.) Rendle.)
Sereh, sejenis tumbuhan rumput-rumputan yang daunnya panjang seperti ilalang, dipakai sebagai bumbu dapur untuk mengharumkan makanan; minyak sereh merupakan minyak atsiri yang diperoleh dengan jalan menyuling tanaman tersebut.
Salah satu guna lain dari serai adalah baunya dapat digunakan untuk mengusir nyamuk, baik berupa tanaman ataupun berupa minyaknya.

SISTEM PRODUKSI

PT Miled PROSES PRODUKSI DAN PERALATAN PRODUKSI :
Proses produksi PT Miled dilakukan dengan mengacu standar produksi kosmestik Indonesia dan standart Internasional.

PERALATAN
Peralatan yang digunakan dari menyeleksi bahan baku sampai proses produksi menggunakan peralatan modern dan tercanggih saat ini.


PRODUK MINYAK SEREH PT. MILED
Komposisi minyak sereh
 Minyak atsiri dari daun sereh
 Pelarut air non alkohol.
 
Kegunaan:
 Sebagai Aroma terapi
 Menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
 Meredakan nyeri sendi, pegal-pegal
tugas softskill 

               Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.
               Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
                Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan.
                Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
                Yang ada dalam peraturan perusahaan adalah melindungi kehidupan usaha, menjaga stabilan ekonomi, menjaga hak dan kewajiban, menjaga kerahasiaan perusahaan, mengatur sumber daya manusia, menjaga kualitas produk, menjaga kinerja karyawan, menjaga keamanan internal karyawan dan lain-lain.
                Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
                 Cara pengusaha memberitahu kepada para pekerja tentang peraturan dengan cara mengadakan rapat / meeting.

Rabu, 30 Januari 2013

Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

Jenis-Jenis Asuransi

1. Asuransi Jiwa, jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak. Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita. Read more: http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j Under Creative Commons License: Attribution Share Alike

Read more at: http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html
Copyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
 Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.

Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.

Prinsip-Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
 
1. Asuransi Jiwa, jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak. Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita. Read more: http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2JVtivK6j Under Creative Commons License: Attribution Share Alike

Read more at: http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html
Copyright debrianruhut.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
 Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html

Jumat, 25 Januari 2013

PT. ASKES


Nama              : Belinda Nathasya    (31210370)
                          Lestari Anggraini    (34210002)
                          Meleagrina Rahma (34210337)
Kelas               : 3DD04


Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
1.      Cara mengikuti asuransi
Pada PT. Askes terdapat berbagai macam progam askes, yaitu Akses Sosial, Akses Jaminan Kesehatan Masyarakat, Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum, Akses Jaminan Kesehatan Mentri dan Askes Jamkestama. Mekanisme pengurusan Kartu Askes sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu Askes di Kantor Askes terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu Askes tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang Askes,  Askes Center, mobil customer service Askes atau download pada website PT Askes (Persero) pada menu layanan peserta submenu formulir pendaftaran peserta. Pada saat pengurusan Kartu Askes, selain Daftar Isian Registrasi Peserta. Syarat-syarat lain nya yaitu :
a.       Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm
b.      Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
c.       Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
d.      Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
e.       Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
f.       Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
g.      Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)

2.      Perihal dalam polis
-          Jenis Kepesertaan, misalnya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Otonom, PNS diperbantukan/diperkerjakan BUMN/BUMD, PNS diperbantukan/diperkerjakan BUMN/BUMD, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS Pusat, Penerima Pensiun PNS Daerah Otonom, Penerima Pensiun TNI/POLRI, Penerima Pensiun PNS TNI/POLRI/KEMHAN, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Perintis Kemerdekaan (PK), Veteran Tunjangan, Veteran Non Tunjangan, Bidan PTT,  Dokter PTT
-          Data Calon Peserta, seperti : Nama, NIP, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Kawin, Golongan/jabatan, Gaji, Alamat Rumah
-          Untuk data calon peserta sendiri wajib diisi oleh orang yang bekerja pada salah satu jenis kepesertaan diatas, sedangkan untuk keluarga hanya untuk satu suami/istri dan dua orang anak.

3.      Prosedur Penutupan Klaim

* Keterangan :
1. Merujuk peserta ke dokter spesialis di poliklinik Rumah Sakit PPK tingkat lanjutan yang ditunjuk dengan memberikan surat rujukan.
2. Merujuk ke laboratorium yang ditunjuk untuk pemeriksaan penunjang diagnostik.
3. Memberikan resep obat yang harus diambil di Apotek yang ditunjuk atau obat diberikan langsung oleh dokter keluarga.


*Keterangan :
1. Peserta dirawat diruang kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari ruang kelas yang menjadi haknya dengan ketentuan harus melapor kepada PT. Askes setempat. Biaya yang ditanggung oleh PT. Askes maksimal untuk dua hari perawatan dan bila kelas perawatan yang menjadi haknya sudah ada, peserta harus segera dipindahkan ke kelas yang menjadi haknya
2. Peserta dapat dirujuk ke Rumah Sakit PPK PT. Askes lainnya dengan koordinasi tim pengendali di kedua Rumah Sakit yang bersangkutan