tugas softskill
Hubungan kerja yaitu hubungan
antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh
pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya
untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha
menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar
upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku
orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari
sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan
jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber
daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk
menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Yang ada dalam peraturan perusahaan adalah melindungi kehidupan usaha, menjaga stabilan ekonomi, menjaga hak dan kewajiban, menjaga kerahasiaan perusahaan, mengatur sumber daya manusia, menjaga kualitas produk, menjaga kinerja karyawan, menjaga keamanan internal karyawan dan lain-lain.
Ketentuan
dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum
negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
Cara pengusaha memberitahu kepada para pekerja tentang peraturan dengan cara mengadakan rapat / meeting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar